WhatsApp Image 2026-09-22 at 16.13.46.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Selasa 22 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan persidangan secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Rengat, dalam perkara cerai gugat dengan pihak tergugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Rengat.

Persidangan di PA Bangkinang yang dilaksanakan di Ruang Usman Bin Affan dipimpin oleh Ketua Majelis, Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I., dengan Mardhiyyatul Husna Hasibuan, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Anggota I dan Delbi Ari Putra, S.H, M.H. sebagai Hakim Anggota II. Persidangan dibantu oleh Panitera Pengganti, Efendi, S.Ag., M.H.

Pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung kelancaran proses persidangan ketika para pihak berada di wilayah hukum pengadilan yang berbeda. Melalui fasilitas tersebut, pemeriksaan perkara dapat tetap dilaksanakan dengan dukungan koordinasi antarpengadilan.

Dalam pelaksanaannya, PA Rengat memfasilitasi kehadiran pihak tergugat di wilayah hukumnya untuk mengikuti persidangan secara telekonferensi dengan PA Bangkinang. Koordinasi kedua satuan kerja menjadi bagian penting untuk memastikan persidangan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Rengat atas fasilitasi dan dukungan dalam pelaksanaan persidangan telekonferensi tersebut.

Pelaksanaan persidangan ini menunjukkan komitmen PA Bangkinang dalam memanfaatkan teknologi informasi serta membangun sinergi dengan satuan kerja lain guna mendukung proses peradilan yang efektif dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan persidangan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).