Dumai, 22 September 2026 — Pengadilan Agama Dumai terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan. Selasa (22/09) pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Dumai, dilaksanakan sidang pemeriksaan secara teleconference guna membantu para pihak yang telah berdomisili di luar daerah.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai, Dr. Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy., dengan anggota majelis Hj. Husnimar, S.Ag., M.H. dan Muhammad Irsan Nasution, S.H. Turut mendampingi dalam pelaksanaan persidangan, Hermawandi, S.H.I., M.H. selaku Panitera Sidang beserta tim.

Pelaksanaan sidang teleconference ini menjadi solusi bagi masyarakat yang saat ini telah berdomisili di Kota Medan sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk hadir secara langsung di Pengadilan Agama Dumai. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan kerja sama antar satuan kerja peradilan di tempat para pihak berdomisili, proses pemeriksaan perkara tetap dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengurangi hak-hak para pihak dalam persidangan.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa pelayanan Pengadilan Agama Dumai tidak hanya berpusat di kantor, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat di seluruh wilayah yurisdiksi melalui inovasi dan kolaborasi antar lembaga peradilan. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip peradilan modern yang berorientasi pada kemudahan akses layanan, efisiensi waktu, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan hadirnya layanan persidangan berbasis teleconference, Pengadilan Agama Dumai berharap masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, sekaligus mempertegas komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan prima yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.