
Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan Kelas IB menghadiri Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (15/09/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan H.R. Soebrantas, Tembilahan, dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Ketua PA Tembilahan Kelas IB, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., pada kesempatan tersebut diwakili oleh H. Zulfikri, S.H.I., M.H. Kehadiran PA Tembilahan merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi kelembagaan bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, DPRD, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Ir. H. AMD. Junaidi. AN, M.Si. Turut hadir Bupati Indragiri Hilir H. Herman, S.E., M.T., Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Iwan Taruna, S.T., M.Si., Wakil Ketua II dan III DPRD, unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sekretaris DPRD, para kepala perangkat daerah, ketua komisi dan anggota DPRD, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam rapat tersebut, Bupati Indragiri Hilir menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2026 tanggal 26 Agustus 2026 serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan pemaparan Bupati, Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.652.285.354.121,00, sedangkan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.031.605.258.900,89. Dengan proyeksi tersebut, terdapat defisit sebesar Rp379.319.904.779,89 yang direncanakan ditutupi melalui pembiayaan daerah.
Kebijakan belanja daerah diarahkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas serta mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, khususnya pelayanan dasar masyarakat, sektor kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan pemenuhan ketentuan mandatory spending.
Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perencanaan dan penganggaran daerah antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan DPRD. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagi PA Tembilahan, kehadiran dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dan koordinasi dengan unsur pemerintah daerah serta instansi terkait. Sinergi lintas lembaga diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat paripurna selesai pada pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

