
pa-bangkinang.go.id
Pekanbaru, Kamis 10 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB, Padmilah, S.H.I., M.H., menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Lingkungan Peradilan Agama, yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.


Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat di lingkungan peradilan agama.
Selain jajaran Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Pekanbaru, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Padang. Kehadiran beberapa lingkungan peradilan agama tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan penyamaan pemahaman dalam penerapan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
Ketua PA Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., mengikuti kegiatan bersama perwakilan kepaniteraan Panmud Hukum serta Jurusita sebagai bentuk komitmen untuk memastikan aparatur memahami mekanisme terbaru dalam pelaksanaan administrasi perkara, khususnya yang berkaitan dengan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai tata cara, mekanisme, serta hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyampaian surat kepada para pihak secara tertib dan terdokumentasi.
Padmilah menyampaikan bahwa pemanggilan dan pemberitahuan merupakan tahapan penting dalam proses persidangan sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan. “Pemanggilan dan pemberitahuan merupakan bagian penting dalam menjamin proses persidangan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman aparatur terhadap tata cara pemanggilan melalui surat tercatat harus terus diperkuat agar pelaksanaannya tepat, tertib, dan memberikan kepastian kepada para pihak,” ungkap Padmilah.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara lembaga peradilan dengan PT Pos Indonesia dalam mendukung kelancaran mekanisme tersebut. “Sinergi antara peradilan agama dan PT Pos Indonesia perlu terus diperkuat. Dengan pemahaman yang sama dan koordinasi yang baik, mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.
Keikutsertaan Ketua PA Bangkinang bersama jajaran kepaniteraan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta meningkatkan ketelitian aparatur dalam pelaksanaan administrasi perkara. Hasil sosialisasi dan bimbingan teknis selanjutnya dapat menjadi bahan untuk memastikan penerapan mekanisme surat tercatat berjalan sesuai ketentuan di Pengadilan Agama Bangkinang.
Melalui kegiatan ini, PA Bangkinang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas administrasi perkara dan pelayanan kepada masyarakat. Penguatan kompetensi aparatur serta sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan peradilan yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

