Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan Kelas IB mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Lingkungan Peradilan Agama, Kamis (10/09/2026). Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero), agenda tersebut berlangsung secara daring dari Ruang Media Center PA Tembilahan.

Agenda ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Pelaksanaannya digelar secara hybrid dengan melibatkan satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, PTA Kepulauan Riau, dan PTA Padang.

PA Tembilahan mengikutsertakan Panitera Muda, Jurusita, dan Jurusita Pengganti. Seluruhnya mengikuti rangkaian acara melalui sarana teknologi informasi yang tersedia di Ruang Media Center.

Susunan acara diawali dengan sambutan Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. Sutomo, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan sambutan Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia (Persero). Selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Pada sesi materi, PT Pos Indonesia menyampaikan Tata Kelola Pemanggilan dan/atau Pemberitahuan melalui PT Pos Indonesia (Persero). Selanjutnya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, memaparkan Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Lingkungan Peradilan Agama.

Materi tersebut memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme penggunaan surat tercatat dalam proses pemanggilan dan pemberitahuan perkara. Hal ini menjadi bagian penting bagi aparatur kepaniteraan dan kejurusitaan untuk memastikan setiap tahapan administrasi terlaksana secara tertib serta sesuai ketentuan.

Keikutsertaan tersebut menjadi langkah PA Tembilahan dalam meningkatkan kompetensi aparatur dan memperkuat kualitas administrasi perkara. Pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas secara efektif, tertib, serta mendukung kelancaran persidangan dan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Berdasarkan surat Ditjen Badilag Nomor 2340/DJA/DL.1.3/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026, agenda berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, pukul 08.30 WIB hingga selesai. Satuan kerja yang mengikuti secara daring melaksanakan kegiatan dari Media Center masing-masing.