Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat kepastian hukum dan efektivitas putusan pengadilan terus dibuktikan secara nyata. Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan resmi menggelar Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata bagi jajaran pimpinan dan tenaga teknis peradilan.

Kegiatan strategis ini menyasar para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera dari lingkungan peradilan agama di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Kepulauan Riau. Berlangsung mulai tanggal 1 hingga 11 September 2026, pelatihan ini diikuti oleh 40 peserta terpilih yang dipersiapkan untuk menjadi motor penggerak eksekusi putusan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.

Untuk memaksimalkan penyerapan materi, penyelenggara menerapkan metode blended learning yang dibagi ke dalam dua tahapan intensif:

Tahap I (Mandiri E-learning): 1 s.d. 4 September 2026

Tahap II (Penyampaian materi secara klasikal): 7 s.d. 11 September 2026

Pelaksanaan tahap klasikal yang bertempat di Harris Hotel Batam Centre (Jl. Engku Putri, Teluk Tering, Kec. Batam, Kepulauan Riau) ini turut dihadiri langsung oleh delegasi penting dari Pengadilan Agama Pekanbaru, yang melibatkan unsur Ketua, Panitera, serta Panitera Muda Gugatan. Keikutsertaan aktif ini menegaskan kesiapan PA Pekanbaru dalam mengimplementasikan pembaruan teknis hukum acara perdata secara profesional di lapangan.

Melalui pelatihan komprehensif ini, Mahkamah Agung berharap problematika klasik terkait hambatan eksekusi putusan perdata dapat diurai secara tuntas. Bekal substansial yang didapatkan para peserta di Batam diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memastikan bahwa setiap hak pencari keadilan dapat dieksekusi secara nyata dan berwibawa. ( By Rika, O. N )