WhatsApp Image 2026-09-09 at 14.30.09.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Rabu 9 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dengan Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Pemeriksaan dilakukan untuk memfasilitasi saksi yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Persidangan dipimpin oleh Mardhiyyatul Husna Hasibuan, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis, didampingi Faizal Husen, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Anggota I dan Delbi Ari Putra, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota II, serta Nuzula Yustisia, S.H.I., selaku Panitera Pengganti.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan melalui aplikasi Zoom yang menghubungkan ruang sidang Pengadilan Agama Bangkinang dengan Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Dengan mekanisme tersebut, saksi dapat memberikan keterangan tanpa harus hadir secara langsung di Pengadilan Agama Bangkinang.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah, efektif, dan efisien.

“Pemanfaatan teknologi dalam proses persidangan merupakan ikhtiar untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah dan efisien. Ketika jarak menjadi kendala, teknologi harus mampu menjadi solusi tanpa mengurangi ketelitian, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam proses persidangan,” ungkap Padmilah.

Ia menambahkan bahwa setiap inovasi pelayanan harus memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan serta tetap menjaga kualitas dan integritas proses peradilan.

Sementara itu, Ketua Majelis Mardhiyyatul Husna Hasibuan, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang telah memfasilitasi pelaksanaan persidangan, khususnya pemeriksaan saksi melalui telekonferensi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan jajaran Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang telah memfasilitasi pelaksanaan persidangan ini, khususnya dalam pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. Fasilitasi dan koordinasi yang baik dari Pengadilan Agama Teluk Kuantan sangat membantu sehingga pemeriksaan saksi dapat terlaksana dengan tertib dan lancar,” ujar Mardhiyyatul Husna.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan persidangan lintas wilayah melalui telekonferensi menunjukkan pentingnya sinergi dan koordinasi antar-pengadilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Semoga sinergi seperti ini dapat terus terjalin dan memberikan kemudahan bagi para pihak maupun saksi dalam proses persidangan,” tambahnya.

Pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses peradilan yang modern, efektif, efisien, dan mudah diakses, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, ketelitian, serta kepastian hukum bagi para pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).