Batam, 9 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., beserta Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Iskandar Zulkarnaini, S.Ag mengikuti Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 7 sampai dengan 11 September 2026 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi aparatur peradilan dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning yang terdiri atas tahap belajar mandiri melalui e-learning pada 1 sampai dengan 4 September 2026 dan tahap penyampaian materi secara klasikal pada 7 sampai dengan 11 September 2026. Dalam surat pemanggilan peserta, pelatihan tersebut ditujukan bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Kepulauan Riau, dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan pembelajaran mengenai berbagai aspek eksekusi putusan perdata, meliputi kapita selekta permasalahan eksekusi, pengertian, asas dan sumber hukum eksekusi, prosedur awal pelaksanaan eksekusi, eksekusi riil, eksekusi pembayaran sejumlah uang, eksekusi melakukan perbuatan tertentu, sita dan lelang eksekusi, serta penundaan eksekusi dan eksekusi non eksekutabel. Materi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan keterampilan peserta dalam melaksanakan tugas peradilan secara profesional, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(YAI)