
Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Bengkalis, 2 September 2026 – Masih banyak masyarakat yang mengira Pengadilan Agama (PA) memiliki tugas yang sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara bagi masyarakat yang beragama Islam sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, KUA merupakan unit kerja Kementerian Agama yang melaksanakan urusan administrasi keagamaan, khususnya pelayanan terkait pernikahan dan layanan keagamaan lainnya. Pengadilan Agama menangani dan memutus perkara seperti perceraian, waris, hibah, wasiat, wakaf, ekonomi syariah, serta perkara lain yang menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, apabila masyarakat memiliki persoalan yang harus diadili dan diputus melalui proses persidangan, maka kewenangannya berada pada Pengadilan Agama.
Adapun untuk urusan administrasi pernikahan dan pelayanan keagamaan, masyarakat dapat memperoleh layanan melalui KUA. Pemahaman mengenai perbedaan tugas ini penting agar masyarakat tidak salah dalam menentukan tempat untuk mengurus keperluannya. Secara umum, urusan mengadili dan memutus perkara menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan urusan administrasi pernikahan dan layanan keagamaan menjadi kewenangan KUA. Edukasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang tepat, mudah, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

