Berita PA Bengkalis|| www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 2 September 2026 – Pengadilan Agama (PA) Bengkalis terus menjaga konsistensi pelayanan prima melalui operasional Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Melalui fasilitas Meja Gugatan Mandiri dan Pojok e-Court, petugas Posbakum siap melayani masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan teknis administratif maupun informasi hukum secara langsung.

Petugas Posbakum bertugas memberikan layanan konsultasi hukum, pembuatan draf gugatan atau permohonan, hingga panduan pendaftaran perkara secara mandiri tanpa dipungut biaya (gratis). Dengan pendekatan yang ramah, profesional, dan solutif, petugas memastikan setiap warga—khususnya masyarakat kurang mampu dan rentan—dapat memahami setiap tahapan administrasi berperkara dengan mudah dan jelas.

Penyelenggaraan layanan Posbakum ini merupakan komitmen nyata Pengadilan Agama Bengkalis dalam menghadirkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui integrasi loket bantuan hukum yang terpusat dan mudah dijangkau, PA Bengkalis berupaya memangkas kendala administrasi serta menjamin hak atas keadilan dapat diperoleh secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

*** (tim redaksi pa Bengkalis)***