Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Temuan BPK atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 berkaitan dengan Aset Tetap dan Persediaan melalui Zoom Meeting pada Senin, 7 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris PA Pasir Pengaraian, Hera Venriko, S.E., Ak., bersama Kasubag Umum dan Keuangan Rido Yasril, S.E., serta Pengelola BMN Noprianto, S.H., bertempat di Ruang Media Center PA Pasir Pengaraian.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI sebagai tindak lanjut atas temuan BPK dalam pengelolaan aset tetap dan persediaan. Materi kegiatan berfokus pada rencana dan mekanisme tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk penatausahaan, pengamanan, serta tata kelola penghapusan BMN.

Keikutsertaan jajaran kesekretariatan PA Pasir Pengaraian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan pelaksanaan pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan aset dan persediaan dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas administrasi serta tata kelola di lingkungan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.(YAI)