Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan Kelas IB memanfaatkan teknologi untuk mendukung kelancaran proses peradilan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sidang teleconference yang menghubungkan PA Tembilahan dengan PA Cibinong pada Rabu, 2 September 2026.

Sidang tersebut dilaksanakan dalam perkara Nomor 513/Pdt.G/PA.Tbh/2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Umar Bin Khatab PA Tembilahan, sementara pemeriksaan prinsipal dilaksanakan di PA Cibinong. Kedua satuan kerja terhubung secara langsung melalui sarana komunikasi audiovisual.

Agenda persidangan meliputi pemeriksaan identitas prinsipal, pemberian penasehatan, serta konfirmasi pemberian kuasa kepada lawyer atau kuasa hukum yang mewakilinya dalam perkara di PA Tembilahan.

Melalui sambungan tersebut, majelis hakim dapat berinteraksi langsung dengan prinsipal yang berada di PA Cibinong. Pemeriksaan identitas dilakukan untuk mencocokkan data diri dengan dokumen perkara. Setelah itu, majelis memberikan penasehatan mengenai proses hukum yang sedang dijalani serta hal-hal yang berkaitan dengan pemberian kuasa.

Dalam kesempatan tersebut, prinsipal juga dimintai konfirmasi mengenai pemberian kuasa kepada lawyer atau kuasa hukum. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian bahwa kuasa diberikan secara sadar dan tanpa paksaan, serta pihak yang bersangkutan memahami kewenangan kuasa hukum dalam mewakili kepentingannya.

Pelaksanaan teleconference menjadi solusi dalam mengatasi kendala jarak antara kedua lokasi. Prinsipal tidak perlu hadir secara langsung di PA Tembilahan karena pemeriksaan dapat dilakukan dari PA Cibinong dengan dukungan teknologi komunikasi.

Pemanfaatan sarana digital ini menunjukkan komitmen PA Tembilahan dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang efektif, mudah diakses, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Langkah tersebut sekaligus mendukung terwujudnya peradilan modern yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.