WhatsApp Image 2026-08-27 at 08.37.31.jpeg

Teluk Kuantan,  27 Agustus   2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Kamis, 27 Agustus 2026, Memasuki hari kedua Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan kembali mengikuti kegiatan secara daring dari Media Center PA Teluk Kuantan.

Rakor hari kedua ini menghadirkan sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan peningkatan kualitas administrasi dan kinerja peradilan. Salah satu pembahasan utama adalah terkait Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan mengacu pada PERMA Nomor 6 Tahun 2022.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK, serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman aparatur terhadap kepatuhan, integritas, serta pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan peradilan.

WhatsApp Image 2026-08-27 at 08.37.32.jpeg

Selanjutnya, Rakor membahas Optimalisasi Kinerja Kepaniteraan sebagai upaya mendorong pelaksanaan tugas kepaniteraan yang semakin efektif, tertib, dan berkualitas. Optimalisasi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Agenda Rakor kemudian berlanjut pada pembahasan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), IKU (Indikator Kinerja Utama), serta Renstra (Rencana Strategis). Pembahasan ini menjadi momentum untuk menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja satuan kerja agar seluruh program berjalan terukur dan selaras dengan sasaran strategis lembaga peradilan. (SF_PATlk).