Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

10082026 e

Siak, 10 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura melaksanakan Rapat Penyelesaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.35 WIB bertempat di Ruang Teleconference Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.

10082026 f

Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemenuhan hasil Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di lingkungan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera, Plt. Panitera Muda Hukum, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (Kepegawaian Ortala), serta, Bogi Hartono.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan penyelesaian Monev PPG, termasuk pemenuhan dokumen dan data dukung yang diperlukan. Pembahasan dilaksanakan secara bersama-sama guna memastikan setiap unsur yang menjadi bagian dari evaluasi dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu upaya penting dalam membangun integritas dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan peradilan. Melalui pelaksanaan Monev PPG, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari komitmen bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas serta memberikan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.

 

(Rivo)