
Pasir Pengaraian, Senin, 24 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan persidangan secara teleconference dengan Pengadilan Agama Padang bertempat di Ruang Media Center PA Pasir Pengaraian. Persidangan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses persidangan serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemeriksaan perkara.
Sidang dipimpin oleh Susi Endayani, S.Sy., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Ogna Alif Utama, S.H., M.H. dan Fauziah Rahmah, S.H., serta didampingi oleh Nurasiah, S.Ag. selaku Panitera Sidang. Agenda persidangan pada kesempatan tersebut adalah pemeriksaan bukti saksi, yang dilaksanakan melalui sambungan teleconference dengan Pengadilan Agama Padang.

Pelaksanaan sidang teleconference berlangsung dengan tertib dan lancar. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan peradilan. Dengan pemanfaatan sarana teleconference, proses persidangan tetap dapat berjalan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara dan prinsip pelayanan peradilan yang efektif.(GSN)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

