
Rengat 27 Agustus 2026
Dispensasi kawin merupakan izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Bagi calon mempelai yang beragama Islam, permohonan dispensasi diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama nonmuslim diajukan ke Pengadilan Negeri.
Dispensasi kawin bukanlah jalan untuk mengabaikan batas usia perkawinan, melainkan merupakan pengecualian yang hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan sangat mendesak dan didukung bukti-bukti yang cukup. Dalam memeriksa perkara dispensasi kawin, Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan keinginan untuk melangsungkan perkawinan, tetapi juga memastikan perlindungan hukum terhadap anak serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap permohonan diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi dan dampak yang mungkin timbul dari perkawinan tersebut.
Melalui pemahaman yang benar mengenai dispensasi kawin, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk mematuhi ketentuan hukum dan tidak menjadikan perkawinan dini sebagai pilihan yang tergesa-gesa. Perkawinan pada usia anak dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain risiko putus sekolah, persoalan kesehatan reproduksi, serta kerentanan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, “Patuhi Aturan Hukum yang Berlaku” menjadi pesan penting bagi orang tua dan masyarakat agar mengutamakan masa depan, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan anak sebelum mengambil keputusan untuk melangsungkan perkawinan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

