WhatsApp Image 2026-08-27 at 09.11.26.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kelas IB memfasilitasi pelaksanaan telekonferensi persidangan dengan Pengadilan Agama Kerinci dalam perkara cerai gugat, Rabu (26/8/2026).

Telekonferensi dilaksanakan karena Tergugat berada di wilayah hukum PA Bangkinang, sementara perkara tersebut diperiksa dan disidangkan di PA Kerinci. Dengan fasilitas persidangan jarak jauh, Tergugat dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus hadir langsung di PA Kerinci.

Ketua PA Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi dalam persidangan merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran proses peradilan sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Telekonferensi ini merupakan bentuk dukungan kita terhadap kelancaran proses persidangan. Dengan memanfaatkan teknologi, para pihak dapat mengikuti persidangan dengan lebih mudah, tanpa mengurangi ketertiban dan kualitas proses persidangan,” ujar Padmilah.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PA Kerinci menyampaikan ucapan terima kasih kepada PA Bangkinang yang telah memfasilitasi pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan jajaran PA Bangkinang yang telah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan persidangan ini. Sinergi seperti ini sangat membantu kelancaran proses persidangan, khususnya ketika pihak berada di luar wilayah hukum PA Kerinci,” ungkap Ketua Majelis PA Kerinci.

Pelaksanaan telekonferensi tersebut berlangsung tertib dan lancar. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi antar-pengadilan dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif dan responsif.

PA Bangkinang terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).