Tembilahan, Rabu (26/08/2026) – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan terus mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam mendukung administrasi perkara serta meningkatkan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Pemanfaatan SIPP menjadi salah satu upaya PA Tembilahan dalam menunjang pengelolaan administrasi perkara secara lebih terstruktur, cepat, dan efisien. Sistem tersebut membantu aparatur dalam memantau serta mengelola data perkara sekaligus mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Bagi aparatur PA Tembilahan, SIPP memberikan kemudahan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Pemantauan pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih praktis, termasuk ketika pegawai berada di luar kantor. Pencarian data perkara berdasarkan informasi tertentu juga dapat dilakukan dengan lebih cepat sehingga membantu kelancaran administrasi perkara.

Staf Kepaniteraan PA Tembilahan, Shania Rahma Danty, S.H menyampaikan bahwa penggunaan SIPP memberikan manfaat yang cukup besar dalam menunjang pelaksanaan tugas, khususnya untuk memantau pekerjaan dan mencari data perkara.

“Pengalaman saya dalam menggunakan SIPP selama melaksanakan pekerjaan sangat baik dan memberikan banyak manfaat. SIPP memudahkan saya dalam memantau pekerjaan, termasuk ketika berada di luar kantor. Selain itu, pencarian perkara dengan data yang sama juga menjadi lebih mudah dan cepat dilakukan melalui sistem tersebut.”

Selain membantu pekerjaan aparatur, SIPP juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai perkara, seperti jadwal persidangan serta perkembangan atau tahapan perkara yang sedang dijalani. Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan hanya untuk memperoleh informasi perkara.

Meski memberikan berbagai kemudahan, penggunaan SIPP masih menghadapi kendala teknis. Gangguan berupa sistem yang terkadang mengalami error menjadi salah satu hal yang masih perlu mendapat perhatian. Namun, secara keseluruhan, SIPP dinilai sangat membantu dalam menunjang pekerjaan aparatur dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Bagi masyarakat umum, SIPP memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi terkait perkara, seperti jadwal persidangan serta perkembangan atau tahapan perkara yang sedang dijalani. Adapun kendala dalam penggunaan SIPP, sejauh ini masih terdapat beberapa gangguan teknis, seperti sistem yang terkadang mengalami error. Namun, secara keseluruhan, SIPP sangat membantu dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Shania Rahma Danty.

Melalui optimalisasi pemanfaatan SIPP, PA Tembilahan berupaya mendukung terwujudnya administrasi perkara yang efektif sekaligus pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat. Peningkatan kualitas sistem dan pemutakhiran data secara berkelanjutan diharapkan dapat semakin mendukung kinerja aparatur serta menghadirkan layanan informasi perkara yang cepat, transparan, dan responsif.