Tembilahan, Rabu (26/08/2026) — Pengadilan Agama (PA) Tembilahan terus berupaya meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ahmad Zaki Rusmani, S.H.I., selaku Panitera Pengadilan Agama Tembilahan, dalam wawancara yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (26/08/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat peningkatan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan pada Juli 2026 dibandingkan dengan Juni 2026.

Pada jenis perkara Perdata Permohonan, data SIPP menunjukkan bahwa pada Juni 2026 terdapat 70 perkara masuk dengan 53 perkara diputus, dengan rasio penyelesaian sebesar 75,71 persen. Sementara pada Juli 2026, jumlah perkara yang masuk meningkat menjadi 107 perkara, sedangkan perkara yang berhasil diputus mencapai 81 perkara, dengan rasio penyelesaian sebesar 75,70 persen.

Meskipun rasio penyelesaian Perdata Permohonan relatif stabil, jumlah perkara yang berhasil diputus mengalami peningkatan sebanyak 28 perkara, dari 53 perkara pada Juni menjadi 81 perkara pada Juli. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan seiring dengan meningkatnya jumlah perkara yang diterima.

Menurut Ahmad Zaki Rusmani, peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan pada dasarnya berjalan searah dengan jumlah perkara yang masuk.

“Peningkatan penyelesaian perkara itu sebenarnya sejalan dengan perkara masuk. Artinya, makin banyak perkara masuk, maka penyelesaiannya juga pasti makin banyak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian perkara juga harus memperhatikan ketentuan waktu. Perkara pada prinsipnya memiliki batas waktu maksimal penyelesaian lima bulan, namun secara ideal penyelesaian perkara diupayakan dapat dilakukan sebelum tiga bulan.

Percepatan tersebut juga didukung oleh penerapan sistem peradilan secara elektronik melalui e-Court. Dengan sistem tersebut, proses pendaftaran perkara hingga penyampaian dokumen persidangan dapat dilakukan secara elektronik sehingga membantu mempercepat tahapan penyelesaian perkara.

“Sekarang perkaranya sudah didaftarkan secara elektronik. Jadi semua masyarakat mendaftar perkara melalui e-Court dan panggilannya juga melalui e-Court,” ujarnya.

Selain optimalisasi e-Court, percepatan penyelesaian perkara dilakukan melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap tahapan pelayanan.

“SOP itu kan kata kuncinya. Pekerjaan harus sesuai SOP,” tegas Ahmad Zaki Rusmani.

PA Tembilahan juga melakukan penyederhanaan alur penerimaan perkara sejak tahap pelayanan di PTSP. Identifikasi awal terhadap jenis perkara dilakukan agar masyarakat dapat diarahkan sesuai kebutuhan dan Posbakum dapat memberikan bantuan secara lebih efektif.

Setelah perkara diregister, tahapan administrasi berikutnya juga diupayakan segera dilakukan. Penetapan majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, serta penetapan hari sidang diarahkan dapat dilakukan pada hari yang sama sehingga perkara dapat segera memasuki tahapan persidangan.

Dengan penerapan SOP, optimalisasi e-Court, percepatan administrasi perkara, serta koordinasi antarbagiannya, PA Tembilahan terus berupaya menjaga efektivitas penyelesaian perkara sekaligus memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan kepada masyarakat.

Capaian penyelesaian perkara pada Juli 2026 diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada periode berikutnya sebagai bagian dari upaya PA Tembilahan dalam meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.