Pangkalan Kerinci, Jumat, 7 Agustus 2026 

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pembuatan gugatan. Layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam memberikan akses terhadap layanan hukum yang mudah, transparan, dan dapat dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan dalam memahami proses berperkara.

Dalam pelaksanaannya, petugas Posbakum memberikan informasi dan bantuan kepada masyarakat terkait penyusunan dokumen gugatan sesuai dengan kebutuhan perkara yang akan diajukan. Pelayanan diberikan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai tata cara pengajuan perkara sehingga proses administrasi perkara dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian layanan Posbakum tersebut menjadi salah satu bentuk nyata upaya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan tersedianya bantuan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berupaya memastikan setiap pencari keadilan memperoleh informasi dan akses layanan yang layak serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.