Jumat, 14 Agustus 2026, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., memimpin Sosialisasi Anti Gratifikasi yang berlangsung di ruang sidang PA Pasir Pengaraian. Kegiatan diikuti oleh pihak internal yang terdiri dari ASN PA Pasir Pengaraian dan tenaga outsourcing, serta pihak eksternal yaitu BSI KCP Pasir Pengaraian, Mitra Posbakum, dan mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Dalam pemaparannya, Ketua PA mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, termasuk menguraikan cakupan gratifikasi serta pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan.

Ketua PA Pasir Pengaraian menekankan agar seluruh ASN dan stakeholder yang hadir memahami serta mampu mengendalikan gratifikasi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam petunjuk teknis tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA turut mengingatkan pentingnya peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tingkat III, yang antara lain bertugas menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dari hakim dan aparatur pengadilan, memberikan pendampingan kepada pelapor untuk melakukan pelaporan mandiri melalui aplikasi GOL KPK, melaksanakan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi di satuan kerja dan menyampaikan laporan secara periodik kepada UPG Tingkat II.

Mengakhiri sosialisasi, Ketua PA Pasir Pengaraian berpesan agar hubungan kerja yang telah dibina dapat terus terjalin secara sehat dan terbebas dari unsur gratifikasi. Seluruh pihak di lingkungan PA Pasir Pengaraian juga diajak untuk saling mengingatkan dan menjaga komitmen anti gratifikasi. “Mari bersama-sama kita jaga marwah pengadilan, menolak segala bentuk gratifikasi, dan mendukung terwujudnya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian meraih predikat WBBM,” pesannya. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya integritas serta membangun kesadaran bersama antara aparatur dan stakeholder dalam menciptakan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.(GSN)