WhatsApp Image 2026-08-24 at 09.12.51.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Jumat, 21 Agustus 2026 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kelas IB, Padmilah, S.H.I., M.H., memberikan pembekalan kepada mahasiswa dan mahasiswi UIN Suska Riau yang sedang melaksanakan kegiatan magang di PA Bangkinang. Kegiatan berlangsung pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama PA Bangkinang.

WhatsApp Image 2026-08-24 at 09.12.51 (1).jpeg

WhatsApp Image 2026-08-21 at 15.58.12.jpeg

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Bangkinang memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan dunia peradilan, khususnya tugas dan fungsi yang terdapat di lingkungan Pengadilan Agama.

Materi yang disampaikan mencakup tugas hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, serta pelayanan PTSP. Mahasiswa juga diberikan gambaran mengenai alur pelayanan perkara, mulai dari penerimaan dan pendaftaran perkara hingga proses persidangan.

Pembekalan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada mahasiswa mengenai bagaimana proses kerja dan pelayanan dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama. Pengetahuan yang diperoleh selama magang diharapkan dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dalam menunjang proses pembelajaran di bangku perkuliahan.

Di akhir pembekalan, Ketua PA Bangkinang menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan magang di PA Bangkinang. Beliau juga memberikan motivasi agar mahasiswa senantiasa memiliki semangat untuk belajar, aktif bertanya, serta memanfaatkan kesempatan magang untuk menambah wawasan dan pengalaman.

“Manfaatkan kesempatan magang ini untuk belajar sebanyak-banyaknya. Jangan ragu untuk bertanya dan menggali pengalaman, karena setiap pengetahuan yang diperoleh akan menjadi bekal untuk masa depan,” pesan Ketua PA Bangkinang.

Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif. Para mahasiswa mengikuti pembekalan dengan baik dan antusias, serta diharapkan mampu menerapkan pengalaman yang diperoleh selama magang sebagai tambahan wawasan mengenai praktik dan tata kelola peradilan agama."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).