Dumai – Jumat (21/08) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai, Ketua Pengadilan Agama Dumai, Syafrul, S.H.I., M.Sy., bersama seluruh tenaga teknis yang berstatus Work From Office (WFO) mengikuti Seminar Nasional dan Call for Papers yang diselenggarakan secara daring oleh Balai Auditorium Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII).

Seminar Nasional tersebut mengangkat tema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah.” Tema ini dinilai relevan dengan perkembangan transaksi dan aktivitas ekonomi syariah yang semakin berkembang di era digital, sekaligus memberikan wawasan mengenai tantangan dan arah penyelesaian sengketa ekonomi syariah ke depan.

Kegiatan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum dan ekonomi syariah, yaitu Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Para narasumber menyampaikan berbagai perspektif mengenai perkembangan kewenangan Peradilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah serta prospek pembentukan dan pengembangan Peradilan Niaga Syariah di tengah transformasi digital.

Seminar berlangsung dengan khidmat dan diawali dengan pengantar dari Yang Mulia Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020–2024, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Prof. Dr. Muchlis, S.H., M.H.

Keikutsertaan Ketua bersama tenaga teknis Pengadilan Agama Dumai dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan wawasan aparatur peradilan, khususnya dalam menghadapi perkembangan hukum ekonomi syariah dan digitalisasi penyelesaian sengketa. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas peradilan di Pengadilan Agama Dumai.

Dengan mengikuti forum ilmiah seperti ini, Pengadilan Agama Dumai terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi aparatur serta mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu memberikan pelayanan peradilan yang profesional, modern, dan berorientasi pada keadilan.