Dumai — Rabu (12/08) pukul 15.00 WIB s.d. selesai, Pengadilan Agama Dumai melalui Majelis Hakim melaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi secara teleconference. Pelaksanaan persidangan tersebut dilakukan dengan memohon bantuan fasilitas teleconference Pengadilan Agama Muara Bungo.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara teleconference merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses peradilan yang efektif, efisien, dan mudah diakses oleh para pencari keadilan. Dengan fasilitas tersebut, saksi yang berada jauh dari Kota Dumai tetap dapat memberikan keterangannya di persidangan tanpa harus datang secara langsung ke Pengadilan Agama Dumai.
Layanan persidangan jarak jauh ini memberikan kemudahan bagi para pihak maupun saksi, terutama dalam menghemat waktu, biaya perjalanan, serta berbagai kebutuhan lain yang mungkin timbul apabila harus hadir secara langsung. Dengan demikian, jarak tidak lagi menjadi kendala bagi terlaksananya proses persidangan.
Pengadilan Agama Dumai terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang modern dan berorientasi pada kemudahan masyarakat. Pemanfaatan teknologi melalui persidangan secara teleconference menjadi salah satu wujud nyata upaya Pengadilan Agama Dumai dalam memberikan pelayanan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi para pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

