
Tembilahan, Jumat (21/08/2026) – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan mengikuti Seminar Nasional dan Call for Papers yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII). Kegiatan bertajuk “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah” tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Media Center PA Tembilahan.

Tampak hadir mengikuti kegiatan tersebut Wakil Ketua PA Tembilahan, para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, Jurusita, dan Jurusita Pengganti PA Tembilahan. Keikutsertaan jajaran tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan wawasan dan pemahaman aparatur peradilan terhadap perkembangan hukum ekonomi syariah serta dinamika penyelesaian sengketa di era digital.
Seminar yang berlangsung di Auditorium Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII, Yogyakarta, dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan lembaga peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya sengketa ekonomi syariah.
Dirjen Badilag juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara praktisi hukum dan kalangan akademisi dalam mendorong pembaruan hukum. Sinergi tersebut dinilai diperlukan untuk mempertemukan pengalaman empiris di lapangan dengan pengembangan pemikiran dan doktrin hukum dalam menghadapi perubahan zaman.
Pada sesi utama, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2020–2024, hadir sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, beliau menguraikan perkembangan kewenangan Peradilan Agama, termasuk penguatan kewenangan dalam menangani perkara ekonomi syariah.
Beliau juga membahas prospek pembentukan Peradilan Niaga Syariah sebagai salah satu gagasan dalam merespons perkembangan perkara ekonomi syariah. Menurut paparan tersebut, langkah tersebut perlu didukung dengan landasan regulasi yang kuat, kesiapan sumber daya manusia, khususnya hakim yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi syariah, serta dukungan digitalisasi hukum formil dan materiil.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dan Guru Besar FIAI UII, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Keduanya membahas berbagai tantangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, terutama yang berkaitan dengan perkembangan transaksi berbasis digital serta kebutuhan terhadap pemahaman karakteristik akad-akad syariah.
Dalam pembahasannya, turut disoroti perbedaan karakteristik antara kepailitan konvensional dan konsep kepailitan yang bersumber dari transaksi syariah. Transaksi ekonomi syariah dapat melibatkan beragam akad, seperti qardh, musyarakah, dan mudharabah, yang memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan pemahaman hukum yang sesuai dengan prinsip syariah.
Keikutsertaan PA Tembilahan dalam forum tersebut memberikan kesempatan kepada para aparatur untuk memperoleh pemahaman mengenai arah perkembangan hukum ekonomi syariah sekaligus dinamika kewenangan Peradilan Agama dalam menghadapi transformasi digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan wawasan dan kompetensi aparatur PA Tembilahan semakin berkembang, khususnya dalam memahami isu-isu hukum ekonomi syariah serta tantangan penyelesaian sengketa di era digital. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang profesional, modern, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

