Berita PA Bengkalis|| www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 19 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bengkalis kembali menorehkan capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi. Bertempat di ruang mediasi/konseling, proses konseling perkara perkawinan berhasil mencapai titik temu dan kesepakatan damai (reconciliatif) di antara kedua belah pihak yang sebelumnya tengah menghadapi sengketa rumah tangga.

Proses konseling berlangsung dengan pendekatan persuasif, humanis, dan penuh kekeluargaan. Petugas konselor secara bertahap memberikan ruang dialog terbuka, menggali akar permasalahan, serta memfasilitasi komunikasi yang konstruktif hingga kedua belah pihak menyadari pentingnya menjaga keutuhan ikatan rumah tangga dan sepakat untuk mencabut perkaranya secara damai melalui penandatanganan berita acara kesepakatan.

Keberhasilan konseling ini merupakan wujud komitmen nyata Pengadilan Agama Bengkalis dalam mengedepankan asas perdamaian dan keadilan restoratif sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. PA Bengkalis terus berupaya memaksimalkan layanan konseling serta mediasi yang efektif guna memberikan solusi terbaik yang harmonis dan menenangkan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

*** (tim redaksi pa Bengkalis)***