
pa-bangkinang.go.id
Bangkinang | Selasa, 4 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dengan turun langsung sebagai Hakim Mediator bersama Mediator Non Hakim Antoni Yoseph, S.H., M.H., C.Med. dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bangkinang. Melalui proses mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang berujung pada pencabutan perkara.
Kolaborasi antara Mediator Non Hakim Antoni Yoseph, S.H., M.H., C.Med. dan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menjadi wujud sinergi dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian. Dengan komunikasi yang konstruktif dan persuasif, para pihak sepakat mengakhiri sengketa tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Ketua menyampaikan bahwa perdamaian merupakan hasil terbaik dalam setiap proses mediasi karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik para pihak serta menghadirkan solusi yang saling menguntungkan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai.
Melalui optimalisasi peran hakim mediator, mediator non hakim, dan dukungan pimpinan sebagai Co-Mediator, Pengadilan Agama Bangkinang akan terus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang modern, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

