Rengat 24 Juli 2026
Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Negara (BMN) serta mendukung penyusunan perencanaan kebutuhan barang yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, Sekretaris bersama Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Rengat mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 24 Juli 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung mengenai standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh satuan kerja sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028, sehingga proses perencanaan kebutuhan barang dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan, serta mengedepankan prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.
Sosialisasi diikuti oleh para Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), pejabat pengelola BMN, serta aparatur yang membidangi perencanaan dan pengelolaan aset pada seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai kebijakan terbaru, mekanisme penyusunan standar kebutuhan BMN, serta tata cara penerapannya dalam proses perencanaan dan pengelolaan aset negara.
Bagi Pengadilan Agama Rengat, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kesekretariatan, khususnya dalam bidang perencanaan dan pengelolaan Barang Milik Negara. Pemahaman terhadap standar barang dan standar kebutuhan menjadi landasan penting dalam menyusun usulan kebutuhan yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan riil satuan kerja, sehingga setiap pengadaan maupun pemanfaatan BMN dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh materi yang diperoleh dapat diimplementasikan secara maksimal dalam penyusunan RKBMN di Pengadilan Agama Rengat. Dengan perencanaan yang lebih baik, pengelolaan Barang Milik Negara diharapkan semakin tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Agama Rengat akan terus berkomitmen mendukung setiap kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui peningkatan kompetensi aparatur dan optimalisasi tata kelola administrasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

