Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

15072026 2

Siak Sri Indrapura, Selasa, 14 Juli 2026 – Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Dalam Perkara Nomor 409/Pdt.G/2026/PA.Sak tentang cerai gugat, proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Bapak Mustafid, S.Sy., M.H., CPM. berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak.
Keberhasilan sebagian dalam mediasi tersebut meliputi tercapainya kesepakatan mengenai hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak, serta nafkah iddah. Meskipun belum seluruh pokok perkara mencapai kesepakatan, hasil mediasi ini menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menyelesaikan sebagian permasalahan secara damai melalui musyawarah.
Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Diharapkan setiap proses mediasi dapat menjadi jalan terbaik dalam membangun kesepahaman para pihak, mengurangi konflik, serta memberikan kepastian hukum yang mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak. R.N.S