Pangkalan Kerinci, 2 Juli 2026
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat melalui layanan pengajuan perkara di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pada hari Kamis (2/7/2026), petugas pelayanan melaksanakan proses penerimaan dan pendampingan pengajuan perkara kepada para pencari keadilan dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah pelayanan pengajuan perkara kepada masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Petugas memberikan informasi, memeriksa kelengkapan persyaratan, serta membantu proses administrasi agar pengajuan perkara dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan pengajuan perkara bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan, memastikan kelengkapan administrasi perkara, serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Petugas PTSP menerima kedatangan masyarakat, memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan perkara, memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, serta mengarahkan pemohon untuk melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses pengajuan perkara dilanjutkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Melalui pelayanan ini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga setiap pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

