Pangkalan Kerinci, Rabu, 1 Juli 2026

Petugas Informasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Afzanita, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat melalui ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen aparatur peradilan dalam memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan informasi terkait layanan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Afzanita memberikan penjelasan dan membantu masyarakat memahami berbagai prosedur serta informasi layanan pengadilan. Pelayanan PTSP menjadi salah satu upaya Pengadilan Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan administrasi peradilan melalui satu pintu dengan lebih efektif dan efisien.  Hal ini juga mencerminkan profesionalisme aparatur dalam menjalankan fungsi peradilan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelayanan informasi yang diberikan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja aparatur dan mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat. Kehadiran petugas PTSP diharapkan mampu memberikan kemudahan akses informasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel. (Nurlaily Syahfitri).