Pada Senin, 13 Juli 2026, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali melaksanakan kegiatan pembekalan bagi mahasiswa magang yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Kegiatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Sahril, S.H.I., M.H., dengan materi berjudul "Kedudukan Peradilan Agama dalam Tatanan Hukum Nasional". Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa magang mengenai posisi, peran, serta kewenangan Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Dalam penyampaian materinya, Sahril, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa Peradilan Agama memiliki kedudukan yang sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan kewenangan mengadili perkara-perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau juga menguraikan dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, serta peran strategis Peradilan Agama dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan mahasiswa magang memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang lebih luas mengenai tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pembekalan tersebut menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap sistem peradilan nasional sekaligus memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan tugas lembaga peradilan agama, sehingga ilmu yang diperoleh selama masa magang dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi akademik maupun profesional di masa mendatang.(YAI)