
Pasir Pengaraian, 3 Juli 2026 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menerima kegiatan wawancara penelitian secara daring melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan oleh Muhammad Hanafi Muchlasnazhim, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Kegiatan ini menghadirkan YM. Bapak Ogna Alif Utama, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, sebagai narasumber.
Penelitian tersebut mengangkat tema "Strategi Hakim Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Gono Gini (Harta Bersama)." Dalam wawancara, narasumber menjelaskan strategi hakim mediator dalam meningkatkan keberhasilan mediasi melalui pendekatan persuasif, komunikasi yang efektif, serta upaya membangun musyawarah yang kondusif agar para pihak dapat mencapai kesepakatan secara damai.
Selain itu, dibahas pula berbagai hambatan dalam penyelesaian sengketa harta bersama, seperti konflik emosional para pihak, perbedaan persepsi mengenai pembagian aset, keterbatasan alat bukti, hingga kurangnya itikad baik untuk menempuh jalur mediasi. Diskusi juga mengulas faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas mediasi serta praktik-praktik terbaik yang diterapkan hakim mediator dalam menyelesaikan perkara.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Melalui wawancara ini diharapkan penelitian dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam, sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mendukung kegiatan akademik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat (ISP).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

