
Teluk Kuantan, 02 Juli 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Kamis, 02 Juli 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan kegiatan wawancara bersama Mediator Non Hakim. Kegiatan wawancara dipandu oleh Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Moh Khoirul Anam bersama, Iskandar Zulkarnaini Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Dalam wawancara tersebut, dibahas mengenai peran penting mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Mediasi diharapkan mampu memberikan solusi yang adil, cepat, sederhana, serta berbiaya ringan, sekaligus menjaga hubungan baik antara para pihak yang bersengketa.
Dengan kemampuan yang profesional dan sikap yang netral, mediator diharapkan dapat membantu para pihak menemukan titik temu sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

Melalui kegiatan wawancara ini, Pengadilan Agama Teluk Kuantan berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat mediasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa secara damai. (SF_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

