
Pasir Pengaraian, 1 Juli 2026 | Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. Berdasarkan rekapitulasi keadaan perkara periode Juni 2026, jumlah perkara yang diterima sejak Januari hingga akhir Juni 2026 mencapai 679 perkara, terdiri dari 602 perkara gugatan dan 77 perkara permohonan. Tingginya jumlah perkara yang ditangani menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Pada periode Juni 2026, tercatat sisa perkara bulan sebelumnya sebanyak 182 perkara gugatan dan 12 perkara permohonan. Selama bulan Juni, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menerima 106 perkara gugatan dan 17 perkara permohonan. Di bulan yang sama, majelis hakim berhasil menyelesaikan 88 perkara gugatan dan 13 perkara permohonan, sehingga hingga akhir Juni 2026 masih terdapat 200 perkara gugatan dan 16 perkara permohonan yang menjadi sisa perkara untuk diselesaikan pada periode berikutnya.
Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa seluruh aparatur, khususnya jajaran kepaniteraan dan majelis hakim, terus berupaya meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui koordinasi yang baik serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perkara, diharapkan penyelesaian perkara pada semester kedua tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal sehingga pelayanan kepada para pencari keadilan semakin berkualitas dan profesional.(GSN)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

