Pangkalan Kerinci, Kamis, 18 Juni 2026 — Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Fajri Nasrel Yasin, melaksanakan validasi Surat Perintah Membayar (SPM) di ruang kerjanya sebelum mengirimkan dokumen tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat melalui Aplikasi SAKTI Kementerian Keuangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara elektronik guna memastikan ketepatan, akurasi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja.

Dalam pelaksanaannya, PPSPM melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap seluruh data pendukung SPM untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perbendaharaan yang berlaku. Setelah proses validasi selesai, SPM dikirim secara daring melalui Aplikasi SAKTI kepada KPPN Rengat untuk diproses lebih lanjut. Pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem terintegrasi tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi reformasi birokrasi dalam pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan berbasis digital. Ketepatan pelaksanaan proses validasi dan pengiriman SPM tidak hanya mendukung kelancaran administrasi keuangan satuan kerja, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi pelayanan publik serta pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

