Pangkalan Kerinci, Rabu, 17 Juni 2026 – Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Aselinda, S.H., menerima surat mutasi sebagai hakim detasering ke Pengadilan Agama Siak di ruang kerjanya. Mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembinaan dan penataan sumber daya manusia yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia guna mendukung pemerataan pelayanan peradilan serta penguatan kinerja lembaga peradilan agama.

Penugasan detasering ini diberikan kepada Aselinda, S.H. sebagai bentuk optimalisasi kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pengadilan agama. Melalui mutasi tersebut, diharapkan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelesaian perkara dan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Siak.

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menyatakan dukungannya terhadap kebijakan mutasi dan penugasan detasering sebagai upaya memperkuat tata kelola peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen lembaga peradilan agama dalam menghadirkan layanan hukum yang prima melalui pengembangan kompetensi sumber daya manusia secara berkelanjutan.