Pangkalan Kerinci, Kamis, 4 Juni 2026 – Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan persidangan perkara waris secara teleconference bersama Pengadilan Agama Stabat dari ruang sidang masing-masing pengadilan. Pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan guna mendukung pelayanan yang efektif, efisien, dan tetap menjamin terpenuhinya hak para pihak yang berperkara, khususnya ketika para pihak berada di wilayah hukum yang berbeda.

Sidang teleconference tersebut dilaksanakan dengan menghubungkan ruang sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Agama Stabat melalui sarana komunikasi audiovisual yang memungkinkan pemeriksaan para pihak berlangsung secara langsung dan real time. Inovasi pelayanan ini menjadi solusi dalam mempercepat proses persidangan perkara waris tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan, sekaligus menghemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pencari keadilan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Melalui pelaksanaan sidang berbasis teknologi informasi, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern, profesional, dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.