Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 30 Juni 2026 — Pengadilan Agama Bengkalis kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Perkara Nomor 297/Pdt.G/2026/PA.Bkls terkait cerai gugat berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Dessri Kurniawati, S.H., M.H., CPM. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi mampu menghadirkan solusi yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Selama proses mediasi, mediator memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak sehingga tercapai kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Pendekatan yang mengutamakan dialog, keterbukaan, dan kepentingan bersama menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepakatan, sehingga para pihak tidak melanjutkan perselisihan ke tahap pemeriksaan perkara.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Bengkalis dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Mahkamah Agung. Selain memberikan penyelesaian yang lebih cepat dan efisien, mediasi juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik antar para pihak serta memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai di lingkungan peradilan.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***