
Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Pada Senin (29/6), mediasi non-hakim dalam perkara perdata Nomor 297 Tahun 2026 dinyatakan berhasil sebagian. Keberhasilan ini dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang berperkara, yang kemudian dituangkan ke dalam Akta Perdamaian Sebagian sebagai bukti hukum komitmen damai mereka.
Titik temu yang dicapai dalam perkara ini tidak lepas dari peran jeli Dessri Kurniawati, S.H., M.H., CPM., selaku Mediator Non-Hakim yang memimpin proses jalannya mediasi. Lewat pendekatan yang persuasif, humanis, dan profesional, Dessri sukses menjembatani komunikasi, mengurai ego, dan memecah kebuntuan di antara kedua belah pihak yang sempat bersitegang. Tangan dingin sang mediator berhasil mengarahkan para pihak untuk memilih jalan win-win solution demi kemaslahatan bersama.
Capaian positif ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Bengkalis semakin terbuka dan bijak dalam memanfaatkan jalur non-litigasi (mediasi) yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Meski kesepakatan yang diraih baru bersifat sebagian, langkah ini dinilai sebagai kemajuan besar yang membuka jalan lapang bagi penyelesaian sisa sengketa. Keberhasilan ini sekaligus memperkuat komitmen pengadilan setempat dalam mengoptimalkan peran mediator non-hakim guna mewujudkan kedamaian
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

