WhatsApp Image 2026-06-30 at 13.51.39 (1).jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Selasa, 30 Juni 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Mediator Non Hakim Rubbi Cahyadi, S.H., C.Md. berhasil mendamaikan dua perkara sekaligus, yakni perkara perceraian dan perkara harta bersama, sehingga kedua perkara tersebut berakhir dengan pencabutan gugatan oleh para pihak.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan dihadiri para pihak yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Melalui komunikasi yang terbuka, pendekatan persuasif, dan semangat musyawarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa harus dilanjutkan hingga putusan persidangan.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai wujud nyata optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang.

"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan sarana yang efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Kami berharap budaya musyawarah terus tumbuh sehingga semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak. Pengadilan Agama Bangkinang akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan mediasi demi menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," ujar Padmilah.

Keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian. Capaian tersebut juga menjadi motivasi bagi seluruh mediator, baik hakim maupun non hakim, untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan melalui mediasi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada terciptanya solusi yang adil bagi semua pihak."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).