Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 17 Juni 2026 – Pengadilan Agama Bengkalis terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui proses mediasi sebagai salah satu upaya mewujudkan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Mediasi dilaksanakan sebelum pemeriksaan pokok perkara dengan dipandu oleh mediator non hakim Dessri Kurniawati, S.H., M.H., CPM, yang telah memiliki sertifikat mediator sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, mediator non hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdialog dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Melalui pendekatan yang komunikatif dan objektif, mediator berupaya membantu para pihak menemukan titik temu sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

Pengadilan Agama Bengkalis berharap proses mediasi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pihak sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain memberikan kepastian hukum, keberhasilan mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak serta mencerminkan semangat musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***