Pangkalan Kerinci, Jumat, 12 Juni 2026  

Juru Sita Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Yulika Deni, melaksanakan pembuatan relaas panggilan sidang beserta pengadministrasian dokumen terkait di ruang kerjanya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi juru sita dalam memastikan proses pemanggilan para pihak berperkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku serta mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Pembuatan relaas panggilan sidang dilakukan secara cermat dan akurat sebagai bukti resmi bahwa para pihak telah dipanggil secara patut dan sah. Selain menyusun relaas, Yulika Deni juga melaksanakan pengadministrasian dokumen pemanggilan untuk menjamin tertib administrasi perkara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan peradilan, memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan, serta mendukung efektivitas penyelesaian perkara yang ditangani pengadilan.

Melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Ketelitian dalam penyusunan dan pengelolaan relaas panggilan sidang menjadi salah satu wujud nyata dukungan aparatur peradilan terhadap terwujudnya pelayanan peradilan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang prima.