Pekanbaru, 25 Juni 2026 - Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Efendi, S.Ag., M.H., didampingi Operator SAKTI Heni Yuniarti Putri, A.Md. A.B. menghadiri undangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru dalam kegiatan Sosialisasi Penatausahaan Supplier dan Data Kontrak yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Aula KPPN Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas penatausahaan supplier dan data kontrak pada satuan kerja mitra KPPN. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Pekanbaru, Franklin Sipayung, yang menyampaikan pentingnya pengelolaan data supplier dan kontrak secara tepat dan akurat guna mendukung kelancaran proses pencairan anggaran.

Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil kuesioner yang sebelumnya telah diisi oleh seluruh satuan kerja. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara penatausahaan supplier dan data kontrak sesuai ketentuan yang berlaku. KPPN Pekanbaru juga menyoroti bahwa salah satu penyebab utama terjadinya penolakan Surat Perintah Membayar (SPM) berasal dari kesalahan dalam penginputan data supplier maupun data kontrak, sehingga diperlukan peningkatan ketelitian dalam setiap proses administrasi.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi keuangan negara. Pengetahuan yang diperoleh dari sosialisasi diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam penyusunan dokumen pembayaran, mengurangi potensi penolakan SPM oleh KPPN, serta mendukung peningkatan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perbendaharaan negara.(GSN)