WhatsApp Image 2026-06-29 at 08.57.52.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (26/06/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian guna memastikan kondisi nyata objek sengketa sebelum perkara diputus.

WhatsApp Image 2026-06-29 at 08.42.04.jpeg

Pemeriksaan setempat dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang berperkara. Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim mencocokkan data dalam berkas perkara dengan kondisi di lapangan, termasuk letak, batas-batas, dan keadaan objek sengketa.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara, khususnya yang berkaitan dengan sengketa harta bersama maupun sengketa kebendaan lainnya. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi, majelis hakim dapat memperoleh keyakinan yang lebih utuh terhadap fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak.

Melalui pemeriksaan setempat, Pengadilan Agama Bangkinang berupaya menghadirkan putusan yang objektif, berkualitas, dan berkeadilan berdasarkan fakta yang ditemukan secara langsung di lapangan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. "Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).