PEKANBARU – Kabar gembira datang dari Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru. Perkara Cerai Talak dengan nomor register 9*5/Pdt.G/2026/PA.Pbr berhasil berakhir dengan perdamaian (damai). Keberhasilan ini dicapai setelah melalui proses mediasi yang intensif sebanyak tiga kali pertemuan.

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non-Hakim, Drs. H. Syarifuddin, S.H., M.H., berjalan dengan penuh kekeluargaan dan keterbukaan. Dalam proses tersebut, Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi antara Pemohon dan Termohon hingga mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

456a (1)

Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat mengenai poin-poin krusial terkait hal-hal yang harus dilakukan serta hal-hal yang harus dihentikan demi menjaga keharmonisan dan keberlangsungan rumah tangga mereka di masa depan. Atas iktikad baik tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk rujuk dan membina kembali rumah tangga mereka.

Menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut, pada persidangan yang digelar, pihak Pemohon secara resmi mencabut permohonan Cerai Talaknya di hadapan Majelis Hakim.

Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata efektivitas proses mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru dalam memulihkan keretakan rumah tangga para pihak yang berperkara. Pihak Pengadilan Agama Pekanbaru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Drs. H. Syarifuddin, S.H., M.H., atas dedikasi dan keahliannya dalam mendamaikan kedua pihak.

456a (2)

Semoga kesepakatan yang telah dicapai menjadi titik awal bagi pasangan tersebut untuk membangun keluarga yang lebih harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah. ( By Rika, O. N )