
Bangkinang, 24 Juni 2026 – Pengadilan Agama (PA) Bangkinang menggelar rapat penaksiran nilai limit Barang Milik Negara (BMN) di ruang Media Center PA Bangkinang, Rabu (24/06/2026). jam 11.00 Wib, Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris PA Bangkinang, Hendri Suwelman, S.Kom, bersama pelaksana kesekretariatan dan Operator SIMAN BMN.

Rapat membahas penetapan nilai limit BMN sebagai bagian dari upaya pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. Proses penaksiran dilakukan dengan mengacu pada data SIMAN serta prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam pengelolaan aset.
Sekretaris PA Bangkinang menegaskan bahwa penetapan nilai limit menjadi langkah penting dalam memastikan setiap proses pengelolaan BMN dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen PA Bangkinang dalam memperkuat tata kelola aset negara dan mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang profesional dan akuntabel."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

