PEKANBARU – Guna meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi perkara, bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru menggelar rapat koordinasi internal pada Senin, 15 Juni 2026. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Sidang I dan diikuti oleh seluruh aparatur di lingkungan bagian Kepaniteraan.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi jajaran Kepaniteraan untuk melakukan evaluasi rutin terhadap proses penyelesaian administrasi perkara serta menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan bagi para pihak

pencari keadilan.439a (1)

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut antara lain:

  • 1. Optimalisasi Penanganan Perkara: Memastikan setiap tahapan administrasi perkara berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

  • 2. Peningkatan Kualitas Layanan: Memperkuat koordinasi antarstaf guna mempercepat proses pelayanan publik, baik dalam hal pendaftaran, pengarsipan, hingga proses persidangan.

  • 3. Evaluasi Kendala: Menemukan solusi bersama atas berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan guna memastikan alur kerja tetap efisien.

Rapat yang berlangsung secara khidmat ini diharapkan mampu memacu semangat kerja seluruh aparatur Kepaniteraan untuk terus mempertahankan integritas dan profesionalitas dalam mendukung terwujudnya visi Pelayanan Prima dan Putusan Berkualitas di lingkungan Pengadilan Agama Pekanbaru.

439a (2)

Dengan dilaksanakannya koordinasi yang intensif ini, diharapkan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal dan transparan. ( By Rika, O. N )