Tembilahan – Ketua Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., didampingi istri, Ny. Hidayati, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada Ahad (14/06/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan bahwa peringatan Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir harus menjadi momentum untuk memperkuat marwah daerah, mempererat persatuan, serta meningkatkan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, berbagai capaian pembangunan yang telah diraih saat ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua DPRD juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong, kebersamaan, dan persatuan sebagai modal utama dalam mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang semakin maju, bermartabat, dan sejahtera.

Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Tembilahan beserta istri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap rangkaian peringatan Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus mempererat hubungan dan sinergi antarinstansi dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat Paripurna Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana refleksi atas perjalanan pembangunan daerah sekaligus memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang maju, harmonis, dan berkelanjutan.