Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

03062026 1

Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara. Pada Selasa, 2 Juni 2026, mediasi perkara nomor 245/Pdt.G/2026/PA.Sak terkait Cerai Talak berhasil mencapai kesepakatan sebagian (partial settlement) antara para pihak. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif, penuh keterbukaan, dan semangat untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Bapak Mustafid, S.Sy., M.H., CPM selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah, sehingga sebagian pokok sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan. Diharapkan hasil mediasi yang telah dicapai dapat memberikan kepastian hukum serta menghadirkan solusi yang terbaik bagi para pihak, khususnya demi kepentingan dan kesejahteraan anak. (R.N.S)